Bank Garansi
Devinisi Bank Garansi
Bank Garansi Jaminan berupa perjanjian dari Bank kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Bank akan membayar kewajiban Kontraktor / Pelaksana apabila terjadi wanprestasi. Perjanjian ini memiliki jangka waktu, jumlah, dan keperluan tertentu. Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/7/UKU Tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi Bank Indonesia No. 23/88/KEP/DIR Tanggal 18 Maret 1991 Tentang Pemberian Bank Garansi oleh Bank termasuk penggantian dan perubahannya.
Berdasar pengertian di atas, maka dalam penerbitan Bank Garansi selalu ada 3 pihak terlibat di dalamnya, yakni:
1. Pihak Penjamin
Dalam hal ini adalah bank yang menerbitkan jaminan (Bank Garansi) kepada pihak Pemberi Kerja / Pemilik Proyek.
2. Pihak Terjamin
Dalam hal ini adalah Kontraktor / Pelaksana yang adalah nasabah bank bersangkutan. Yang mengajukan permohonan penerbitan jaminan (Bank Garansi) untuk diserahkan kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek.
3. Pihak Penerima Jaminan
Dalam hal ini adalah Pemberi Kerja / Pemilik Proyek penerima jaminan (Bank Garansi), sebagai akibat dari adanya perjanjian antara Pemberi Kerja / Pemilik Proyek dengan Kontraktor / Pelaksana.
Untuk menerbitkan garansi bank, pihak Kontraktor / Pelaksana (nasabah) harus memiliki simpanan pada bank pemberi jaminan. Jumlah simpanan atau deposito minimal harus sama dengan nominal Garansi Bank diterbitkan. Untuk penerbitan Garansi Bank pihak Kontraktor / Pelaksana harus membayar sejumlah uang provisi kepada bank penerbit.
Jenis Bank Garansi (Jaminan Bank Garansi)
Adalah sebagai berikut :
- Jaminan Penawaran (Bid Bond)
- Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
- Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
- Jaminan Pemeliharaan (Maintanance Bond)