Jasa Penjaminan Lainnya

Penjaminan Kredit KOMERSIAL / UMUM

 

Adalah Penjaminan Kredit yang diberikan untuk jenis Modal Kerja dan Investasi seluruh sektor Ekonomi termasuk didalamnya Agribisnis, Jasa, Perdagangan baik Tunai maupun Non Tunai.

Benefit :

  • Usaha Mikro, Kecil, Menengah Dan Koperasi (UMKMK), membantu nasabah yang kekurangan agunan dalam mendapatkan pinjaman/pembiayaan dari Bank.
  • Perbankan / Kreditur, memberikan jaminan kepastian ganti rugi jika pada saatnya nanti nasabah tak mampu menyelesaikan kewajiban.

Penjaminan Kredit MIKRO

Adalah Penjaminan Kredit yang diberikan Bank atau Kreditur untuk jenis pembiayaan sektor mikro sesuai ketentuan bank / kreditur

Benefit :

  • Usaha Mikro, yang tidak memiliki agunan atau kekurangan agunan dalam mendapatkan pembiayaan dari Bank.
  • Perbankan / Kreditur, memberikan jaminan kepastian ganti rugi jika pada saatnya nanti Usaha Mikro tak mampu menyelesaikan kewajiban.

Penjaminan DISTRIBUSI

Adalah Penjaminan Distribusi Barang dari Pabrik sampai ke tangan Distributor / Subdistributor / Agen

Benefit :

  • Usaha Mikro, Kecil, Menengah Dan Koperasi (UMKMK), nasabah mendapatkan tambahan plafond tanpa harus menambah agunan.
  • Perbankan / Kreditur, memberikan jaminan kepastian ganti rugi jika pada saatnya nanti nasabah gagal memenuhi kewajiban yang telah dipersyaratkan.

Penjaminan Kredit MULTIGUNA

Adalah Penjaminan Kredit yang diberikan Bank atau Kreditur untuk membiayai kebutuhan nasabah perorangan atau anggota Koppeg (Koperasi Pegawai) / Kopkar (Koperasi Karyawan) yang berpenghasilan tetap dengan resiko kredit macet dengan alas an kematian, PHK atau lainnya

Benefit :

  • Nasabah Perorangan / Anggota Koppeg / Kopkar, Nasabah dapat memperoleh kredit dalam waktu relatif cepat dari perbankan dengan biaya transaksi murah dengan imbal jasa bertarif khusus.
  • Perbankan / Kreditur, memberikan jaminan kepastian ganti rugi atas kredit macet nasabah dan penyelesaiannya dalam waktu singkat.

Penjaminan Kredit BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)

Adalah Penjaminan atas kredit yang disalurkan perbankan atau kreditur dan/atau badan usahan lainnya kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Benefit :

  • Membantu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam mendapatkan sumber pembiayaan baru, baik dengan skema executing Maupin channeling.
  • Perbankan / Kreditur, memberikan jaminan kepastian ganti rugi atyas resiko kegagalan BPR dalam memenuhi kewajiban sesuai waktu yang telah dipersyaratkan.

Penjaminan PEMBIAYAAN SYARIAH (KAFALAH)

Adalah Penjaminan (Kafalah) atas pemenuhan kewajiban financial Penerima Kredit dan/atau Pembiayaan (Makfuul ‘anhu) berdasarkan Prinsip Syariah. Produk Perum Jamkrindo ini dijalankan dengan asas Kemanfaatan, selektifitas dan sangat hati-hati.

Benefit :

  • Usaha Mikro, Kecil, Menengah Dan Koperasi (UMKMK), membantu nasabah dalam mendapatkan sumber pembiayaan syariah sesuai kebutuhannya dan kelayakan usaha nasabah
  • Perum Jamkrindo berlaku sebagai Penjamin / Guarantor / Kafil atas kepastian pemenuhan kewajiban nasabah sesuai waktu yang telah dipersyaratkan.

Ada beberapa Produk Kafalah dari Jamkrindo

  • Kafalah Pembiayaan Umum
  • Kafalah Pembiayaan Multiguna
  • Kafalah Pembiayaan Mikro
  • Kafalah Pembiayaan BPR Syariah
  • Kafalah KUR
  • Kafalah Pembiayaan Konstruksi dan Pengadaan Barang / Jasa
  • Kafalah Kontra Bank Garansi